Description
Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) berdasarkan kesepakatan para pihak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam buku ini disajikan ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dan Arbitrase, bentuk bentuk dan proses penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, keunggulan penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dibandingkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi). Syarat dan ruang lingkup sengketa dapat diselesaikan melalui Arbitrase, Proses beracara penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dan putusan serta keberatan terhadap putusan Arbitrase.