Description
Perkembangan teknologi informasi pada akhir abad 20 ini telah menyebabkan informasi dapat bergerak cepat. Informasi mengalir dari suatu lokasi ke lokasi lain tanpa dibatasi jarak dan hanya dalam hitungan detik. Hal tersebut sejalan dengan perkembangan sistem perdagangan yang berbasis teknologi canggih e-commerce, di mana transaksi bisnis yang menggunakan elektronik telah mereformasi perdagangan konvensional; dari interaksi antara para pihak yang sebelumnya dilakukan secara langsung menjadi interaksi tidak langsung. E-commerce telah merubah paradigma bisnis klasik dengan menumbuhkan model-model interaksi antara para pihak di dunia virtual. Dari ulasan tersebut dapat diperhatikan bahwa perkembangan bisnis perdagangan berbasis IT (elektronik), sadar atau tidak, telah memberikan dampak terhadap perkembangan hukum. Hal ini merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dihadapi, khususnya di bidang hukum bisnis. Kompleksitas hubungan menyangkut bisnis internasional yang menggunakan e-commerce ini akan sangat rentan terhadap persengketaan, kemudian pembuktiannya dalam ruang lingkup Hukum Acara Pidana apabila terjadi masalah pidana (pencurian data, password dan sebagainya) kemudian belum lagi aturan mengenai legalitas pembuktian elektronik dalam menangani sengketa perdagangan berbasis IT (elektronik) tersebut.
Buku ini membahas beberapa persoalan dalam transaksi bisnis berbasis IT (elektronik). Tidak hanya dikupas dalam sisi hukum, tetapi juga perpaduan antara hukum dan teknologi sehingga akan dapat diketahui beberapa pembuktian tindak kejahatan dalam e-commerce, penyelesaian sengketa, perlindungan hukum bagi para pihak yang menggunakan sistem Rekening Bersama (RekBer) dalam suatu transaksi di forum komunitas, hingga legalitas pembuktian forensik digital dalam hukum acara pidana. Penulis juga menyertakan beberapa contoh kasus terkait pembuktian elektronik di Indonesia.