Description
“Perubahan sistem administrasi perpajakan sangat membantu dan mempermudah Wajib Pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Proses penyetoran dan pelaporan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak secara elektronik dengan memanfaatkan internet, tanpa harus datang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Kantor Pelayanan Pajak. Untuk melakukan penyetoran pajak, Wajib Pajak dapat membuat Surat Setoran Pajak Elektronik dengan memanfaatkan fasilitas e-Billing. Penyetoran pajak dapat dilakukan ke Bank Persepsi dengan menggunakan fasilitas internet banking atau mobile banking. Proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan menggunakan e-SPT (e-Filing). Namun berbagai kemudahan yang tersedia bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya mempunyai konsekwensi, yaitu Wajib Pajak harus kompeten dan mampu untuk melakukan semua proses digitalisasi tersebut.
Materi dari buku ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital. Beberapa materi yang dijelaskan adalah mengenai bagaimana cara mendaftar sebagai Wajib Pajak baru melalui e-Registration, bagaimana membuat Surat Setoran Pajak Elektronik melalui e-Billing, bagaimana mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 melalui e-SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta bagaimana mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan melalui e-SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Semua penjelasan dilengkapi dengan pembahasan kasus, sehingga mudah untuk dipraktikkan secara nyata.
“