Description
Indonesia merespon kemajuan teknologi informasi pada sistem peradilan melalui kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung. Perma No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, Perma No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di pengadilan Secara Elektronik serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagai wujud nyata bentuk respon Mahkamah Agung dalam kemajuan teknologi informasi pada perkara perdata. Buku ini membahas tentang implementasi hukum acara perdata pada praktik peradilan secara elektronik.