Description
“Seni rupa menurut teori seni rupa Barat kerap menjadi bahan bahasan utama di sekolah-sekolah seni Indonesia. Hal ini sangat gayut dengan sumber awal teori seni rupa yang wajib menjadi bahasan arus utama. Arus teori seni rupa Barat memang sulit dibendung. Tetapi sebagai pemilik kekhasan bidang-bidang karya maupun kajian seni rupa, Indonesia seharusnya memiliki teori yang berbeda. Perbedaan itulah yang menjadi arahan bahasan dalam isi buku ini. Tak ada kondisi teori yang bisa steril dari pengaruh keberadaan teori lainnya. Oleh karena itu, dalam bahasan buku ini teori seri rupa Barat tetap digunakan sebagai pendekatan berpikir, sambil menata langkah dalam menyusun teori seni rupa yang lebih mendekati kepentingan bahasan seni rupa Indonesia. Mungkin dianggap terlalu mengada-ada. Namun keperluan bahasan tersebut telah sangat mendesak untuk dipenuhi. Begitu banyak kekayaan seni rupa milik masyarakat Indonesia yang hanya sekadar menyesaki ‘gudang kekayaan khazanah bangsa’. Sementara itu, perilaku penghargaan bahkan pemulasaraannya, belum dilakukan secara bertanggung jawab.
Tujuh bab dalam isi buku ini pembahasannya digiring kepada upaya mengajak pembaca untuk mengenal lebih dekat karya-karya milik bangsa dengan pola pandangan yang seimbang. Penggunaan teori seni rupa Barat memang perlu, tetapi membicarakan teori seni rupa yang lebih mengindonesia sangat perlu. Oleh karena itu, pemahaman tentang aturan keabsahan kepemilikan menjadi penting. Hak paten, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), beserta kewajibannya perlu dipahami. Penulis mencoba menyertakan tulisan pelengkap milik publik maupun milik pribadi, sebagai pinjaman, kutipan, yang bertanggung jawab secara etika ilmiah, untuk keutuhan bahan bahasan. Mudah-mudahan cukup dipahami sebagai bahan pembelajaran.”