Shop

Home Hukum Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Rp 59,800

Category:

Description

Tanah merupakan unsur terpenting bagi kehidupan manusia. Tanah memiliki banyak fungsi dan kegunaan baik secara sosial, ekonomi, agama maupun politik. Sebagai fungsi sosial, tanah menjadi faktor utama pendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembebasan tanah acapkali meninggalkan masalah antara masyarakat adat yang menguasai tanah dengan pelaku pembangunan. Hal ini kadang terjadi karena sering melupakan fungsi sosial tanah (Pasal 33 ayat 3 UUDN RI Tahun 1945) walaupun wacana pembebasan tanah tersebut dilakukan dengan dalih pembangunan demi kepentingan umum. Berbagai masalah dalam proses pembebasan tanah acapkali menimbulkan konflik yang berkelanjutan baik antara masyarakat dengan masyarakat, antara masyarakat dengan aparat keamanan maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Hal ini diakibatkan oleh berbagai faktor yang pada prinsipnya tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat adat.
Oleh karena itu, buku berjudul Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum ini membahas tentang beberapa hasil penelitian penulis yang mengkaji mengenai tanah-tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat yang dijadikan obyek pembangunan demi kepentingan umum. Buku ini membahas tentang; (1) Dasar-dasar pengaturan sistem Hukum Adat dalam sistem hukum nasional, yang tertuang dalam berbagai aturan perundang-undangan (konstitusional) sejak zaman kolonial hingga kini, baik konstitusional Indonesia (dalam negeri) maupun luar negeri, antara lain; (a) Perundang-Undangan Kolonial (b) Konstitusional Indonesia yaitu; Peraturan Pemerintah, Keputusan/Peraturan Presiden, Keputusan/Peraturan Menteri, dan (c) Konvensi Internasional; (2) Proses-proses peralihan tanah adat yang dijadikan obyek pembangunan, yang dalam hal ini dibagi menjadi 3 (tiga) tahap sebagai berikut: (a) Persiapan, (b) Pelaksanaan, dan (c) Pelaporan. serta (3) Menelaah berbagai faktor yang memengaruhi proses peralihan tanah adat untuk kepentingan pembangunan, seperti faktor internal dan eksternal. Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

X