Description
Sejak 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja.
Hukum acara yang digunakan pada PHI pada umumnya hukum acara yang digunakan pada peradilan umum, seperti dalam HIR untuk Jawa-Madura, Rbg untuk luar Jawa-Madura, dan terkadang menggunakan Rv jika tidak didapati pada HIR atau Rbg. Namun dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat beberapa hukum acara khusus yang tidak didapati pada HIR, Rbg, maupun Rv. Beberapa hukum acara yang khusus seperti misalnya berperkara gratis bila nilai sengketanya tidak lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartit dan tripartit terlebih dahulu. Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesaian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase ataupun melalui mediasi. Tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisiahn hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-khususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.