Description
Aplikasi ketenaganukliran di berbagai bidang di Indonesia telah meningkat pesat di Indonesia. Berdasar data yang ditampilkan dalam situs Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), pada akhir Februari 2014 BAPETEN sebagai instansi yang diberi wewenang melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia tercatat telah mengeluarkan sebanyak 11.766 izin pemanfaatan kepada 2.645 instansi baik pemerintah maupun swasta. Kenyataan bahwa selain membawa manfaat yang sangat besar, penggunaan tenaga nuklir juga memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan manusia, maka setiap aplikasi tenaga nuklir ini harus diatur melalui suatu sistem peraturan perundangan yang ketat.
Buku ini menyajikan sistem peraturan perundangan ketenaganukliran di Indonesia, dengan penekanan pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Dari pengamatan tampak bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja pada hukum ketenaganukliran di Indonesia telah diatur dengan baik. Standar internasional yang dikembangkan oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) juga telah diakomodasi dan disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Namun demikian, analisis rinci terhadap dua peraturan pokok, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2007 dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 tahun 2013 menunjukkan masih ada beberapa kelemahan pada kedua peraturan ini yang walaupun tidak mengganggu terhadap kandungan peraturan dari sisi legal secara keseluruhan, namun dari segi ilmiah dan konsistensi dengan standar internasional masih dapat diperbaiki dan disempurnakan.