Description
Hipotesis nol selalu merupakan hipotesis yang menjurus kepada keterlepasan pengaruh. Artinya, hipotesis nol menyatakan hipotesis tentang sesuatu yang belum dipengaruhi oleh hal lain, sedangkan hipotesis alternatif atau H1 menyatakan sebaliknya. Hal ini berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah dalam proses pengadilan hukum pidana. Dalam kaidah fiqih, terdapat suatu kaidah yang menyatakan hal serupa, yaitu bahwa pada prinsipnya asal mula seseorang adalah terlepas dari tanggung jawab/beban.
Selain itu, penelitian ini juga membahas mengenai galat tipe I dan tipe II. Akan tetapi, yang menjadi titik berat pembahasan adalah galat tipe I, sedangkan galat tipe II hanya disinggung sedikit mengenai pengertiannya. Mengapa galat tipe I lebih serius dibanding galat tipe II, memiliki nilai filosofis yang sejalan dengan nilai yang terkandung dalam hadis Nabi Muhammad SAW. bahwa salah memaafkan lebih baik daripada salah menghukum.