Description
“Apakah akta autentik harus menggunakan Bahasa Indonesia yang baku? Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Pada penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan dokumen resmi Negara adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, aktajualbeli, surat perjanjian, putusan pengadilan. Apakah akta autentik merupakan dokumen resmi negara? Tentutermasuk.
Berdasarkan wawancara dengan Kepala Bidang Pengembangan Badan Pengembangandan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikandan Kebudayaan, KBBI tidak dapat dijadikan pedoman satu-satunya untuk menentukan kebakuan istilah. KBBI hanya memuat istilah-istilah Bahasa Indonesia yang umum digunakan dan disadari bahwa banyak istilah khusus yang hanya dipakai bidang ilmu tertentu yang belum termuat dalam KBBI. Oleh karena itu, penentuan baku atau tidaknya suatu istilah harus turut melibatkan kamus atau sumber lain. Istilah-istilah yang tidak ada di dalam KBBI, tetapi secara nyata dan umum digunakan oleh kalangan hukum, juga disebut baku. Saat ini belum ada kamus atau ensiklopedia hukum yang khusus memuat istilah-istilah yang digunakan di dalam pembuatan aktanotaris. Istilah dalam ensiklopedia ini berasal dari 185 akta autentik dan sudah disesuaikan ejaan, lafal, struktur, dan pemakaiannya dalam bentuk yang baku.
”