Description
Bencana Lumpur Lapindo telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Porong dan sekitarnya, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pemerintah (negara) dan pihak korporasi (PT LBI) melakukan tindakan dominasi dalam pengelolaan sumberdaya migas yang mengakibatkan munculnya kesengsaraan bagi masyarakat korban bencana Lumpur Lapindo. Dalam kondisi ketidakberdayaan, korban bencana Lumpur Lapindo kemudian mengorganisir diri untuk melakukan aksi gerakan sosial dalam menuntut hak-hak mereka, antara lain hak ganti rugi atas aset tanah dan bangunan yang hancur.