Description
Konsep Otonomi Khusus atau Otsus yang ditawarkan sejatinya adalah sebuah langkah berani pemerintah mengatasi polemik yang berkepanjangan di tanah Papua. Berbicara Otonomi Khusus adalah berbicara kemandirian bukan kemerdekaan. Tidak ada kata kompromi atas gejolak yang berindikasi kepada disintegrasi bangsa, menjaga dan merawat tanah Indonesia adalah sebuah kewajiban. Satu jengkal tanahpun tidak dapat terbagi, itulah Papua dalam dekapan pertiwi. Otonomi Khusus dirancang sebagai sebuah jawaban atas gejolak yang timbul di Tanah Papua, yang saat ini telah terbagi dua menjadi Papua dan Papua Barat.
Buku Otonomi Khusus Papua: Konsepsi, Legislasi dan Implementasi ini, digagas sebagai bentuk refleksi diri atas wilayah timur Indonesia yang terus mengalami berbagai gejolak politik, sosial, hukum dan keamanan. Mengulas pelaksanaan otonomi khusus dan penerimaan konsep otonomi khusus dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah pengetahuan luas yang seyogyanya dimiliki oleh para pembaca. Papua yang memiliki sejarah panjang di Indonesia akan selalu bergejolak tanpa ruang dialog, tanpa evaluasi yang dipraktikkan dan tanpa kerjasama seluruh pihak. Buku ini membahas keadaan Papua yang ditinjau dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.