Description
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan suatu ciri dan bobot suatu negara disebut sebagai suatu negara hukum. Peradilan Tata Usaha Negara lahir pada tahun 1986 dengan UU No. 5 Tahun 1986. Sejak diundangkan pada tahun 1986, Peradilan Tata Usaha Negara telah mengalami beberapa kali perubahan undang-undang. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa ada dinamika perkembangan PTUN dalam upaya mewujudkan PTUN yang mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi rakyat pencari keadilan. Namun perkembangan tersebut tidak membawa perubahan yang berarti pada PTUN dalam perannya memberikan perlindungan hokum bagi rakyat dan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik.
Pada tahun 2014 diundangkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Adanya UU Administrasi Pemerintahan tersebut memberikan warna yang berbeda terhadap fungsi PTUN. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca memperoleh gambaran mengenai perkembangan PTUN di Indonesia hingga saat ini di mana PTUN mempunyai warna baru dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.