Description
Perseroan Terbatas sebagai badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan seperti manusia, memiliki kekayaan sendiri dan dapat digugat dan menggugat di depan pengadilan. Perseroan Terbatas mempunyai organ perseroan yang menjalankan fungsi perseroan, dan perbuatan para pengurus tersebut bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk dan atas nama serta tanggung jawab badan hukum perseroan tersebut.
Tindakan perseroan dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai wewenang dan kapasitas untuk bertindak melakukan perbuatan hukum sesuai dengan fungsi yang diberikan kepadanya. Akan tetapi, bila ternyata tindakan hukum itu salah karena melanggar hukum atau hak orang lain, maka perseroan dapat dituntut tanggung jawabnya atas perbuatan melawan hukum tersebut, meskipun hal tersebut dilakukan oleh diri perseroan sebagai subjek hukum maupun orang-orang pribadi yang ada di dalamnya. Masing-masing organ perseroan apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan fungsinya, akan membuat perseroan mengalami kerugian.