Shop

Home Hukum Prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Bakau di Indonesia

Prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Bakau di Indonesia

Rp 316,800

Category:

Description

Salah satu tumbuhan yang memiliki keunikan karena tumbuh dan berkembang pada daerah tertentu yang ada di pinggir laut, dan air payau, adalah “Mangrove” atau “Bakau”. Tidak semua pinggir laut dapat ditumbuhi bakau, tetapi apabila pinggir pantai tersebut, terdapat air payau. Tumbuhan bakau ada beberapa macam, yang disesuaikan dengan kedekatannya dengan daratan di mana manusia bermukim. Bakau yang hidup di dekat daratan, akan tumbuh dua macam, yaitu bakau yang akarnya terdiri atas akar yang menjalar, sehingga berfungsi untuk menahan terpaan ombak dan menahan laju erosi, sedangkan yang berdekatan dengan pemukiman penduduk, bakau yang tumbuh merupakan pohon bakau yang memiliki batang yang sangat tinggi, karena berfungsi untuk menahan angin laut yang berhembus, dan menjadi pelindung pemukiman dari terpaan ombak. Hutan bakau saat ini telah hampir mengalami kepunahan, karena hutan bakau yang tinggal di sepanjang pantai, telah menjadi sasaran manusia untuk diubah fungsinya. Pemerintah sebagai penanggung jawab atas tumbuh dan berkembangnya hutan bakau, ternyata tidak mampu membendung terjadinya alih fungsi hutan bakau, malahan di pelupuk mata, para pejabat atau pemerintah dan pemerintah daerah, menyaksikannya, tetapi tidak ada rekasi untuk melarangnya. Oleh karena itu, kebijakan yang dikeluarkan berupa peraturan, tidak juga mampu untuk mencegah berkurangnya hutan bakau. Keberadaan hutan bakau sebagai hutan yang unik, dan mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, khususnya masyarakat yang bermukim di sepanjang pantai. Maka, masyarakat harus melawan setiap alih fungsi hutan bakau untuk kepentingan lain, yang akan mengancam kelangsungan kehidupannya.

Additional information

Penerbit

Penulis

,

ISBN

978-602-5879-20-3

EISBN

978-602-5879-21-0

Format

17×24

Halaman

XXIV+398

Tahun

2018

X