Description
Sosiologi hukum saat ini sedang berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlakuartinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan. Sosiologi hukum, mempunyai objek kajian fenomena hukum, sebagaimana telah dituliskan oleh Curzon, bahwa Roscou Pound menunjukkan studi sosiologi hukum sebagai studi yang didasarkan pada konsep hukum sebagai alat pengendalian sosial. Belajar sosiologi hukum akan memberikan pemahaman kepada setiap pembaca tentang konsep dasar sosiologi hukum, memberikan kamampuan dalam menganalisis hukum yang dapat dijadikan sebagai sarana sosial dalam masyarakat. Sosiologi hukum membahas cita-cita sosiologi hukum yang ada di tengah-tengah masyarakat, bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat dan implementasinya apakah sudah sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh hukum itu sendiri atau sebaliknya.