Description
Pengelolaan sumber daya air di Indonesia menghadapi tantangan kompleks akibat belum adanya koordinasi yang efektif antar stakeholder di berbagai tingkatan pemerintahan, yang diperparah oleh pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi. Hal ini telah menyebabkan degradasi lingkungan, pencemaran air, dan frekuensi bencana alam yang meningkat. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang sinergis dan terpadu untuk mencapai konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian kerusakan air secara efektif. Strategi pengelolaan melibatkan dukungan kuat dari berbagai pihak, penggunaan alat manajemen yang efektif untuk pengambilan keputusan berbasis kebijakan, sumber daya, serta pertimbangan lingkungan dan sosial-budaya, menuju pendekatan yang berkelanjutan.