Description
Buku ini memuat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta Penjelasannya, yang bersama-sama membentuk kerangka hukum pidana nasional yang baru dan menggantikan warisan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial. Undang-undang ini mereformasi sistem pemidanaan Indonesia secara menyeluruh melalui pembaruan asas, penyusunan ulang delik, dan penegasan peran nilai-nilai sosial budaya dalam penegakan hukum.
Dalam bagian batang tubuh undang-undang, KUHP baru mengatur tiga aspek pokok: ketentuan umum, tindak pidana, dan ketentuan penutup. Di dalamnya tercakup pembaruan mengenai asas legalitas yang diperluas, penguatan konsep pertanggungjawaban pidana, sistem pemidanaan yang lebih proporsional, serta pengakuan terhadap hukum adat (living law) sebagai salah satu sumber norma pidana dalam batas tertentu. Undang-undang ini juga memuat kategorisasi ulang jenis-jenis pidana, pengurangan dominasi pidana penjara, serta penguatan alternatif pemidanaan seperti pidana kerja sosial dan denda proporsional.
Sementara itu, bagian Penjelasan berfungsi memberikan makna autentik terhadap norma-norma dalam undang-undang. Penjelasan menjabarkan maksud, ruang lingkup, dan batas interpretasi atas setiap pasal, sehingga membantu mencegah penyimpangan dalam penerapan KUHP. Dokumen ini juga memberikan konteks filosofis, historis, dan sosiologis yang menjadi landasan penyusunan KUHP baru, termasuk kebutuhan harmonisasi dengan perkembangan hak asasi manusia, dinamika masyarakat Indonesia modern, serta tuntutan kepastian hukum.
