Description
Hukum merupakan instrumen fundamental dalam kehidupan bernegara yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum tidak hanya menjadi pedoman perilaku sosial, tetapi juga menjadi sarana untuk menegakkan keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu aspek penting dalam sistem hukum nasional adalah Hukum Acara Peradilan, yaitu seperangkat aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan dan penegakan hukum materiil melalui lembaga peradilan. Hukum acara berfungsi sebagai “Hukum Pelaksanaan” dari hukum materiil, yang menjamin agar hak-hak dan kewajiban.
