Description
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) pasca reformasi mengalami dinamika, berkembang dari pilkada langsung, pilkada serentak parsial, hingga menjadi pilkada serentak nasional. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melandasi pilkada langsung yang mulai diselenggarakan tahun 2005. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 melandasi penyelenggaraan pilkada serentak parsial tahun 2015, 2017, 2018, dan 2020. Selain mengatur pilkada serentak parsial, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melandasi penyelenggaraan pilkada serentak nasional tanggal 27 November 2024. Buku ini memetakan dinamika pilkada sembari mengajukan desain model dan kebijakan pilkada serentak nasional serta mengkaji voting behavior dalam pilkada.
