Shop

Home Hukum Hukum Pers Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Hukum Pers Dalam Ketatanegaraan Indonesia

Rp 163,800

Description

Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa pengaturan undang-undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara bebas dan independen. Bahkan, pers dapat dijadikan ‘alat’ oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah ketentuan normatif di bidang pers yang lahir dalam system pemerintahan demokratis. Undang-undang ini telah menempatkan pers sebagai pilar penting dalam system demokrasi yang semangat kebebasannya tidak ditemukan pada sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen.

Additional information

Penerbit

Penulis

ISBN

978-602-8610-53-7

EISBN

978-602-8610-54-4

Format

17.5×25

Halaman

XVI+264

Tahun

2018

X